Tampilkan postingan dengan label From Book. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label From Book. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Desember 2008

Membangun Pemerintahan Islam Melalui Pemilihan Umum

Pada pemilihan Umum putaran pertama di AlJazair tanggal 26 Desember 1991, Front Pembebasan Islam (FIS) memperoleh 188 kursi (81% lebih) di parlemen. Saat itu muncul harapan bahwa FIS akan berhasil meraih suara mayoritas pada pemilihan putaran kedua. Atas keberhasilannya itu banyak pihak menduga bahwa presiden Al Jazair --sesuai dengan ketentuan undang-unadang dasar negara-- akan menyerahkan kekuasaannya kepada pemimpin FIS untuk membentuk kabinet baru. Kalau ini yang terjadi:
1. Bolehkah dalam keadaan seperti ini FIS membentuk suatu kabinet berlandaskan undang-undang sekuler, kemudian tunduk pada pemimpin negara republik sekuler? Apakah ini berarti telah ikut bekerja sama dengan suatu pemerintahan yang berlandaskan pada sistem kufur?
2. Sebagaimana kita ketahui bahwa syara' telah mengharuskan pelaksanaan syari'at Islam secara utuh dan serentak (yakni tidak mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain, dan tidak secara bertahap). Penerapan ini tentunya memerlukan waktu, yang mungkin saja berbulan-bulan lamanya. Atau bisa juga penerapan tersebut ditempuh melalui rancangan undang-undang yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh parlemen. Apakah kedua proses ini dapat diterima secara syar'i?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, terlebih dahulu marilah kita perhatikan pokok-pokok ajaran syari'at yang begitu jelas dan diambil dari nash-nash Kitab dan Sunnah. Dimana pokok-pokok ajaran tersebut termasuk dalam "Ma'luumatun minaddiini bizhzharurah", artinya telah diketahui kedudukannya sebagai hal yang penting dalam agama secara pasti, yakni:

(1) Bahwa Islam wajib diterapkan secara sempurna pada setiap bagian-bagiannya.
(2) Bahwa Islam tidak boleh diterapkan secara parsial dengan mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian lainnya.
(3) Bahwa Pelaksanaan Islam harus dilakukan dengan segera dan serentak, bukan secara bertahap dan mengulur-ulur waktu.
(4) Bahwa kaum muslimin tidak diperbolehkan bekerjasama dalam pemerintahan yang berlandaskan sistem kufur dan thaghut.
Disamping itu, ada satu hal penting yang harus kita ingat bahwa negara-negara kafir berikut antek-anteknya dari penguasa kaum muslimin, tentunya tidak mungkin memberi kesempatan kepada kaum muslimin --khususnya yang berupaya untuk menegakkan khilafah, dan mengembalikan pelaksanaan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT-- untuk mengambil alih kekuasaan dengan jalan demokrasi/konstitusional. Juga bahwa setiap negeri mana saja, yang pemerintahnya, dan pihak yang menguasai angkatan bersenjatanya merupakan agen negara-negara kafir yang memeluk ide-ide kufur dan berusaha untuk menerapkannya, jelas tidak mungkin memberikan kesempatan pada kaum muslimin --khususnya mereka yang berupaya menegakkan khilafah dan mengembalikan pelaksanaan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah SWT-- untuk meraih kekuasaan dengan jalan demokrasi.
Pada waktu yang sama harus disadari pula bahwa jalan demokrasi, bukanlah jalan untuk menegakkan khilafah dan mengembalikan pelaksanaan hukum-hukum yang diturunkan Allah. Tetapi jalan yang harus ditempuh dalam hal ini adalah jalan yang pernah ditempuh Rasulullah dalam menegakkan pemerintahan Islam, yaitu melalui upaya "Thalabun Nushrah" (meminta pertolongan dan perlindungan dari pihak yang memegang kekuasaan; juga dari tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh). Sekalipun demikian tidak berarti bahwa meraih kekuasaan melalui ummat tidak perbolehkan, misalnya melalui pemilihan umum yang dilanjutkan dengan bai'at. Cara seperti ini diperbolehkan menurut syara', karena memang berbeda dengan demokrasi. 1)

-------------------
1)Sistem pemilihan umum di dalam Islam, walaupun di dalamnya terdapat persamaan dengan sistem demokrasi dari segihak memilih, bersuara, dan berpendapat, tetapi dalam sistem demokrasi, haktersebut ditetapkan oleh kebebasan (sistem liberal). Sementara di dalam Islam hak tersebutmerupakan syarat-syarat bagi aqad khalifah. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka sianggap pemilihanumum itu tidak sah secara syar'i. Berbeda halnya dengan sistem demokrasi yangmenganggap kebebasan dalam memilih dan bersuara hanya sekedar hak yang tidakdapat mempengaruhi hasil pemilihan umum. Apalagi hasil tersebut seringdimanipulasi, sebagaimana yang sering terjadi di banyak negeriIslam.Menghapuskan undang-undang dasar yang ada, membai'at Khalifah, danmemproklamirkan Islam sebagai sistem negara dan masyarakat. Jika FIS belum mampu menempuh jalan tersebut,maka mereka tidak boleh membentuk kabinet dan atau melibatkan diri dalam pemerintahan secara mutlak.
Sekarang, mari kita jawab pertanyaan-pertanyaan di atas. Pertanyaan pertama yang berbunyi:
"Dalam keadaan seperti ini, bolehkah secara syar'i membentuk suatu kabinet berlandaskan undang-undang sekuler, kemudian tunduk pada pemimpin negara republik sekuler? Apakah ini berarti telah ikut serta/kerja sama dengan suatu pemerintahan yang berlandaskan pada sistem kufur?"

Jawabnya adalah bahwa menurut syara', FIS tidak boleh menerima tawaran untuk membentuk kabinet baru berdasarkan undang-undang dasar sekuler, dan tunduk di bawah pimpinan republik yang menganut paham sekuler (Kalau memang berhasil, sekalipun dalam kenyataannya mereka telah dijegal melalui aksi kudeta oleh militer yang kemudian mengadakan penangkapan terhadap lebih dari 20.000 orang demonstran serta membubarkan FIS). Atas dasar ini maka menerima tawaran yang berdasarkan sistem sekuler tersebut merupakan bukti pengakuan terhadap sistem kufur yang akan menunjukkan keikut-sertaan mereka dalam sistem tersebut. Hal ini tentu saja tidak dibenarkan oleh Islam, selama dua hal yang ditawarkan itu masih bertolak dari sistem demokrasi Barat dan FIS diharuskan terikat dengan kedua sistem tersebut.
Kendatipun gerakan FIS telah dibubarkan, tatapi secara teoritis FIS atau gerakan Islam manapun yang keadaannya sama, harus menolak tawaran membentuk kabinet pemerintahan yang masih sekuler dan menolak menduduki kursi dalam parlemen. Bahkan, disamping mereka harus berjuang untuk menciptakan kondisi yang membantu mereka mengambil alih kekuasaan dan segera mengumumkan berdirinya negara Islam, mereka juga harus segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Akan tetapi andai saja presiden Al Jazair meminta kepada FIS untuk mengambil alih pemerintahannya berdasarkan Islam, karena mereka telah meraih suara mayoritas dari rakyat Al Jazair yang suddah memeluk Islam dan sungguh-sungguh menginginkan sebuah pemerintahan Islam, maka dalam kondisi seperti ini FIS boleh menerima mandat-mandat tersebut dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pengambil-alihan tersebut. Pelaksanaannya sebagai berikut:
Pertama: Mereka memilih seorang Amir untuk menjadi kepala negara sementara Al-Jazair, hingga terselenggaranya pemilihan umum untuk mengangkat seorang khalifah dan membai'atnya.
Kedua: Amir sementara tersebut meminta parlemen untuk segera mengesahkan terhapusnya UUD yang berlaku dan menggantinya dengan Islam sebagi satu-satunya sistem untuk negara dan masyarakat.
Ketiga: Amir sementara tersebut kemudian mengambil tindakan yang diperlukan untuk memilih Khalifah dan membai'atnya.
Jika hal ini telah terlaksana, maka tugas Amir tersebut telah berakhir dan diganti dengan Khalifah yang akan memproklamirkan konstitusi bagi khilafah Islam yang diambil dari Kitab dan Sunnah Nabi. Kendatipun sebelum mengumumkan konstitusi tersebut dan menetapkannya, boleh saja ia meminta tanggapan anggota-anggota parlemen, yang namanya akan berubah menjadi majlisul Ummah atau majlis asy Syura, meskipun tanggapan mereka tidak memaksa khalifah untuk mengikutinya (boleh diterima boleh tidak, karena wewenang menetapkan UUD ada di tangan khalifah saja).
Dengan cara yang demikian pengambilan kekuasaan tersebut tidak bertentangan dengan Islam, dan kekuasaan akan beralih dari kekuasaan kufur kepada hukum Islam. Negaranya pun berubah dari Darul kufur menjadi Darul Islam. Tetapi hal ini tidak mungkin terjadi kecuali jika FIS telah berhasil mendapat dukungan dari pihak yang memiliki kekuatan dan kekuasaan (misalnya Militer, pejabat, tokoh-tokoh Masarakat dan sebagainya), disamping meraih suara mayoritas kaum muslimin AlJazair. Namun apa yang dapat dilakukan sekarang ini setelah impian FIS dilenyapkan?

Adapun pertanyaan kedua, yang berbunyi: "Bahwa syara' telah mengharuskan pelaksanaan syari'at Islam secara utuh dan serentak (yakni tidak mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain, serta tidak secara bertahap). Hanya saja penerapan ini tentunya memerlukan waktu yang bisa jadi berbulan-bulan lamanya. Bisa juga penerapan tersebut dapat ditempuh pula melalui rancangan undang-undang yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh parlemen. Apakah kedua proses di atas dapat ditempuh secara syar'i?
Jawabnya adalah bahwa langkah-langkah tersebut dapat ditempuh apabila pengambil-alihan kekuasaan itu diperbolehkan, karena telah diambil berdasarkan hukum-hukum syara'. Akan tetapi jika pengambil-alihan tersebut tidak boleh, karena bertentangan dengan Islam (seperti gambaran pertama pada pertanyaan sebelumnya, maka pertanyaan ini tentunya tidak perlu diajukan lagi.
Tetapi jika pengambil-alihan kekuasaan dibolehkan oleh syara', seperti gambaran kedua pada pertanyaan sebelumnya, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara keseluruhan dan sekaligus. Langkah ini wajib ditempuh dan segera diupayakan untuk menerapkan seluruh peraturan dan hukum-hukum Syara', secara serentak pada waktu yang sama. Akan tetapi realita bagi sebagian hukum memerlukan persiapan dan langkah yang berkesinambungan yang mungkin membutuhkan waktu. Mempercepat pelaksanaan hukum-hukum semacam ini dapat digambarkan dengan adanya upaya yang segera ditempuh untuk melaksanakannya. Sebagai contoh suatu kelompok yang mendapat kursi terbanyak di parlemen dan diberi kesempatan untuk mengambil alih kekuasaan menegakkannya berdasarkan Islam, maka penentuan amir/kepala negara sementara sedikit banyak memerlukan waktu agar pimpinan gerakan tersebut berkesempatan berkumpul dan mengadakan rapat darurat. selalu bermusyawarah untuk menentuka siapa yang cocok menjabat sebagai kepala negara sementara.
Contoh lain, permintaan Kepala Negara sementara kepada angota-anggota Parlemen untuk mengubah undang-undang dasar yang berlaku dan mengumumkan Islam sebagai pengganti, mungkin saja memerlukan waktu, kemudian persiapan-persiapan untuk memilih Khalifah dan membai'atnya, juga memerlukan waktu. Setelah Khalifah dibai`at dan menerima kekuasaan, maka Ia akan merubah struktur pemerintahan untuk disesuaikan dengan struktur yang islami dan ini juga memerlukan waktu. Contoh-contoh yang lain, misalnya penghapusan semua perjanjian yang bertentangan dengan hukum Islam dan yang telah ditanda-tangani oleh negara sebelumnya dengan negara-negara lain juga memerlukan tempo waktu. Begitu pula hukum-hukum lain yang serupa ini, untuk menerapkannya juga diperlukan waktu.
Kendatipun demikian bukan berarti hukum-hukum tersebut dapat ditunda pelaksanaannya sembari menunggu situasi dan kondisi yang lebih memungkinkan; dan bukan berarti pula diterapkan secara bertahap dan mengulur-ulur waktu; melainkan harus segera dilaksanakan sebagaimana yang terjadi pada masa sahabat Ridlwanullahi 'Alaihim, tatkala Rasulullah saw wafat. Dimana pada waktu itu mereka segera berusaha untuk membai`at seorang khalifah sebagai pengganti beliau. Usaha tersebut menghabiskan waktu sampai tiga hari sebelum akhirnya berhasil membai`at Abu bakar sebagai khalifah pertama. Hal ini disepakati oleh semua shahabat.
Oleh karena itu masalah-masalah yang pemecahannya memerlukan waktu yang banyak, maka usaha untuk menerapkannya harus serentak, tidak boleh ditunda sambil menunggu situasi dan kondisi yang memungkinkan. Juga diharamkan untuk menjalankan usaha tersebut secara bertahap dan mengulur-ulur waktu.
Sedangkan penentuan undang-undang merupakan wewenang Khalifah, bukan wewenang anggota-anggota majelis syura. Namun begitu khalifah boleh saja meminta pendapat para anggota majelis syura terhadap peraturan dan undang-undang yang ingin ditetapkan sebelum mengambil keputusan, sekalipun pendapat mereka tidak wajib ditaati oleh khalifah, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam menentukan dan menetapkan hukum/undang-undang, karena hanya khalifahlah yang memiliki hak tersebut. Sikap ini didasarkan pada kaidah syara' yang berbunyi:
"Bagi seorang Sulthan dibolehkan mengambil keputusan hukum sesuai dengan masalah yang terjadi".
[bersambung]
Informasi Mailing List Syabab Hizbut Tahrir

Untuk Subscribe (Daftar ke Milis), kirim email ke :
Syabab-Hizbut-Tahrir-subscribe@yahoogroups.com


Untuk Unsubscribe (Keluar dari Milis), kirim email ke :
Syabab-Hizbut-Tahrir-unsubscribe@yahoogroups.com

Untuk Informasi Website, buka di :
http://groups.yahoo.com/group/Syabab-Hizbut-Tahrir
---------------------------------------------
Link resmi Hizbut Tahrir yang terkait :
1. www.al-islam.or.id (Indonesia) : Buletin Jum'at, Berita Aktual, Forum Diskusi (Fiqh, Web Site, Partai Politik), Al-Waie : Jurnal Dakwah dan Politik - Ekonomi, Kitab Islami

2. www.hizb-ut-tahrir.org (English, Arab) : Profil Partai Islam, Analisis Politik, Buku dan Leaflet Islam, Publikasi Fikroh Islami, Kajian Hukum Syara

3. www.khilafah.com (English) : Majalah Islam, Buku-buku Islam, Berita Dunia Islam, Pemikiran Islam, Jurnal Materi

4. www.ramadhan.org (English) : Informasi Shaum, Ceramah Ramadhan, Tafsir Al-Qur'an, Al-Hadits (Audio & Video), e-Cards, Screen Saver

5. www.al-aqsa.org (English) : Berita Aktual dari Palestina, Khutbah Jum'at Masjid Al-Aqsa

Senin, 15 Desember 2008

Peranan Wanita Dalam Dakwah Islam

Apa sebenarnya peran kaum wanita Muslimah dalam mengemban dakwah Islam. Secara syari' apakah mereka wajib mengemban dakwah seperti halnya kaum pria, atau bagaimana?

Pada dasarnya, hukum syara' itu dibebankan kepada laki-laki dan wanita. Tidak ditemukan perbedaan di antara kedua jenis kelamin dalam hal taklif (pembebanan hukum), kecuali bila terdapat nash-nash yang membedakannya.

Apabila terdapat seruan seperti: "Hai orang-orang yang beriman", maka seruan tersebut selain ditujukan untuk kaum lelaki mencakup pula wanita. Dengan demikian, tidak perlu ada seruan khusus untuk kaum wanita, misalnya: "Wahai orang-orang wanita yang beriman".

Dalam bahasa arab terdapat kaidah yang menyatakan bahwa seruan bagi kaum laki-laki sekaligus mencakup seruan bagi laki-laki dan perempuan. Sedangkan seruan bagi perempuan, tidak mencakup bagi laki-laki; ia terbatas hanya untuk kaum wanita saja. Atas dasar tersebut dapat dipahami bahwa seruan-seruan Allah SWT seperti1): "Wahai, orang-orang yang beriman"; "Wahai manusia"; "Janganlah kalian membunuh jiwa"; "Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang-orang yang menyeru kepada Allah [berdakwah kepada Islam] dan melakukan amal shaleh [melaksanakan hukum-hukum Islam]"; "Dan taatilah Allah, taatilah Rasul dan para pemimpin (pejabat yang menerapkan Islam) dari kalangan kamu";

-------------------
1) Contoh-contoh dari sekian banyak seruan yang terdapat pada ayat-ayat Al Qurâan. "Tegakkanlah shalat dan keluarkanlah zakat"; atau "Sempurnakanlah haji dan umrah itu bagi Allah".

Juga dapat kita pahami seruan-seruan Rasulullah saw, seperti2): "Kaum muslimin terpelihara darah mereka"; "Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata benar atau diam"; "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya"; "Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim"; atau "Sebarkanlah oleh kalian salam di antara kamu".

Walaupun kata-kata yang terdapat dalam firman Allah SWT dan Hadits Rasulullah saw tersebut di atas semuanya berbentuk muzhakar (jenis laku-laki), akan tetapi seruan yang demikian telah disepakati bahwa ia juga mencakup bagi wanita.

Ada beberapa hukum yang dikhususkan bagi kaum pria saja, yaitu apabila ada qarinah (indikasi) yang menerangkan bahwa hukum tersebut tidak mencakup wanita. Demikian juga sebaliknya, ada beberapa hukum yang dikhususkan bagi kaum wanita, yaitu dengan adanya beberapa qarinah yang menunjukkan bahwa hal tersebut tidak diperuntukkan bagi kaum pria. Sebagai contoh; laki-laki adalah pemimpin bagi wanita, sedangkan kaum wanita tidak; laki-laki memberikan mahar dan nafkah, serta ditangannya terdapat akad talak; akan tetapi 'iddah mati dan 'iddah talak tidak berlaku bagi laki-laki, ia hanya berlaku bagi wanita saja; wanita memiliki aurat yang berbeda dengan aurat laki-laki; kesaksian wanita berbeda dengan kesaksian laki-laki; wanita bisa terputus shalat dan shaumnya (karena haid), sedangkan laki-laki tidak. Bagian laki-laki dalam hal warisan, berbeda dengan bagian wanita; dan seterusnya.

Kembali ke pertanyaan di atas, yaitu peran wanita muslimah dalam mengemban dakwah Islam; sebenarnya aktifitas tersebut bukanlah perbuatan yang berdiri sendiri. Dengan kata lain, tidak cukup kita mencari dan membahasnya dari sudut hukum syara' saja yang berkaitan dengan dakwah wanita. Namun harus dibahas dari sudut hukum yang lain, karena merupakan kumpulan dari berbagai perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan wanita dalam keluarga atau dalam masyarakat, serta ada batas-batas hubungan antara pria dengan wanita, dan sebagainya. Dari sinilah, maka dakwah untuk kalangan wanita mempunyai sejumlah hukum syara'. Berikut ini hanya akan disebutkan sebagian saja dari hukum-hukum tersebut:

-------------------
2) Contoh-contoh dari sekian banyak seruan yang ada pada hadits-hadits Rasul saw.

(1) Keimanan dan keterikatan kepada halal dan haram ada lah wajib bagi wanita, sebagaimana diwajibkan juga bagi laki-laki.
(2) Menuntut ilmu tentang hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan berbagai urusan /perbuatan wanita ada lah wajib. Begitu pula dengan laki-laki terhadap perbuatan yang dikhususkan baginya.
(3) Aktifitas amar ma'ruf nahi munkar adalah wajib bagi wanita, sama halnya bagi laki-laki, tetapi masing-masing melakukannya sesuai dengan kemampuannya.
(4) Mengoreksi tingkah laku penguasa merupakan bagian dari amar ma'ruf nahi munkar yang sifatnya wajib atas wanita dan laki-laki.
(5) Mengajarkan hukum-hukum Islam kepada kaum muslimin serta memerangi pemikiran-pemikiran kufur dan sesat, merupakan kewajiban atas kaum laki-laki dan wanita.
(6) Kegiatan dakwah untuk menegakkan Islam dan mengembalikan Khilafah Islam untuk memberlakukan hukum sesuai dengan apa yang telah diturunkan Allah, merupakan bagian dari tugas/tanggung jawab bagi laki-laki dan wanita.
(7) Membentuk suatu gerakan Islam yang berjuang untuk mengembalikan Khilafah Islam, melaksanakan amar ma' ruf nahi munkar, dan mengoreksi/menasihati penguasa, atau bergabung dalam gerakan seperti ini, merupakan fardlu kifayah bagi seluruh kaum Muslimin, baik laki-laki maupun wanita.

Ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat ditemukan dalam nash-nash Syara' yang mencakup kedua jenis kelamin ini. Dengan tetap berpegang kepada semua ketentuan umum ini, yang kedudukan laki-laki dan wanita di dalamnya adalah sama, maka kita mendapatkan keadaan tertentu berbagai hukum yang khusus bagi laki-laki; namun wanita dikecualikan dari hukum-hukum khusus ini, tetapi ia tidak keluar dari ketentuan-ketentuan yang tercantum pada butir 1-7 di atas. Keadaan yang dimaksud di sini adalah antara lain:

(1) Wanita tidak boleh keluar rumah, tanpa izin dari walinya sendiri. Misalnya, ayah, saudara laki-laki, suami, paman, dan sebagainya. Ketentuan ini membatasi kegiatan dan kemampuannya untuk bergerak di bidang dakwah.
(2) Apabila tidak disertai suami atau salah seorang muhrim dari keluarganya, maka wanita tidak boleh mendatangi tempat-tempat khusus [rumah, apartemen, dan sebagainya] yang di dalamnya terdapat laki-laki asing yang bukan muhrimnya. Ketentuan ini juga membatasi kegiatan dan kemampuannya untuk bergerak di bidang dakwah.
(3) Apabila seorang wanita telah bergabung ke dalam suatu gerakan Islam dan pimpinan gerakan tersebut menyuruhnya melaksanakan suatu perintah, sementara walinya menyuruhnya dengan perintah yang lain, maka ia wajib menaati perintah walinya selama perintah itu bukan berupa maksiat yang nyata atau bukan maksiat menurut pandangan pemimpin gerakan Islam tersebut.

Secara pasti, kita mengetahui bahwa taat kepada pemimpin adalah wajib (sebatas wewenang kepemimpinannya). Pemimpin yang dimaksud di sini antara lain khalifah (kepala negara), pejabat pemerintah, pimpinan partai/organisasi Islam, dan sebagainya. Kita juga tahu bahwa taat kepada ayah dan suami adalah wajib. Semua itu berlaku dalam perkara bukan maksiat kepada Allah SWT. Apabila perintah ayah atau suami bertentangan dengan perintah amir/pemimpin, maka dalam hal seperti ini, mana yang harus ia patuhi?

Yang wajib dipatuhi tidak lain adalah taat kepada ayah atau suami. Sebab, nash-nash Syara' yang ada memang lebih menekankan /menegaskan agar wanita taat kepada ayah atau suami daripada mentaati amir /pemimpin suatu gerakan Islam, walaupun si wanita termasuk anggota gerakan Islam tersebut. Hadits-hadits Rasulullah saw tentang hal ini sangatlah jelas, seperti antara lain sabda beliau3):

"Ayah itu menduduki pertengahan pintu-pintu surga. Karena itu, peliharalah pintu itu kalau kalian mau, atau tinggalkanlah [dengan segala akibatnya]".

-------------------
3) Lihat Shahih Ibnu Hibban, hadits no. 426.

Imam Al Baidlawi menjelaskan arti dan maksud dari hadits tersebut bahwa sebaik-baik titipan pelintas masuk surga dan mencapai derajat yang tinggi ialah dengan jalan mematuhi perintah seorang ayah dan berbakti kepadanya4). Ketaatan kepada ayah, ini juga ditegaskan di dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ath Thabari, yaitu sabda Rasulallah saw5):

"Taat kepada Allah adalah sama halnya dengan taat kepada seorang ayah. Berbuat maksiat kepada Allah adalah sama halnya dengan berbuat maksiat kepada seorang ayah".

Adapun taatnya seorang isteri kepada suami, banyak hadits Rasulallah saw yang menjelaskan hal tersebut. Misalnya, kita perhatikan antara lain sabda beliau6):

"Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah memberi izin kepada seorang (laki-laki) untuk masuk ke dalam rumah suaminya, sedangkan suaminya itu tidak suka [kepada orang tersebut]. Juga, tidak boleh bagi seorang wanita keluar rumah kalau suaminya tidak suka".

Di antara aktifitas yang terpenting di dalam mengemban dakwah Islam adalah keterikatan para pengemban dakwah dengan hukum - hukumNya. Sesungguhnya keterikatan seperti itu, baik dari pihak laki-laki maupun wanita, adalah termasuk salah satu kegiatan dakwah untuk merealisasikan Islam. Dengan demikian, apabila seorang wanita berpakaian secara syar'i, perilakunya islami baik di dalam lingkungan keluarga maupun di dalam lingkungan masyarakat, bahkan membenci setiap adat /kebiasaan orang Barat dan lainnya yang begitu nampak sekarang dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam, serta ia merasa bangga dengan ide-ide, hukum-hukum dan adat /kebiasaan yang bernafaskan Islam pada saat ia menampilkan semua sifat /ciri Islam ini di dalam dirinya, maka sesungguhnya ia sudah menjadi seorang da'iyah (pengemban dakwah Islam) walaupun ia sendiri tidak merencanakannya. Oleh karena itu, perilaku yang baik adalah langkah awal dalam berdakwah kepada Islam, khususnya bagi wanita muslimah.

-------------------
4) Lihat Faidlul qadir, Abdurrauf Al Manawi, VI/371.
5) Lihat At Targhib Wat Tarhib, Zakiyuddin Al Munzhiri, III /322.
6) Lihat Shahih Ibnu Hibban hadits no. 4158; Musnad Ad Daylami hadits no. 7772; dan Kasyful Ghummah, Imam Asy Syaârani, II/107.




Sumber Buku : Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam, Oleh Abdurrahman Muhammad Khalid, Pustaka Thoriqul Izzah, Januari 1994.

Senin, 03 Maret 2008

Kematian Hati

Oleh: Alm. K.H. Rahmat Abdullah

Banyak orang tertawa tanpa (mau) menyadari sang maut sedang mengintainya. Banyak orang cepat datang ke shaf shalat laiknya orang yang amat merindukan kekasih.Sayang ternyata ia datang tergesa-gesa hanya agar dapat segera pergi. Seperti penagih hutang yang kejam ia perlakukan Tuhannya. Ada yang datang sekedar memenuhi tugas rutin mesin agama. Dingin, kering dan hampa, tanpa penghayatan. Hilang tak dicari, ada tak disyukuri.

Dari jahil engkau disuruh berilmu dan tak ada idzin untuk berhenti hanya pada ilmu. Engkau dituntut beramal dengan ilmu yang ALLAH berikan. Tanpa itu alangkah besar kemurkaan ALLAH atasmu. Tersanjungkah engkau yang pandai bercakap tentang keheningan senyap ditingkah rintih istighfar, kecupak air wudlu di dingin malam, lapar perut karena shiam atau kedalaman munajat dalam rakaat-rakaat panjang. Tersanjungkah engkau dengan licin lidahmu bertutur, sementara dalam hatimu tak ada apa-apa. Kau kunyah mitos pemberian masyarakat dan sangka baik orang-orang berhati jernih, bahwa engkau adalah seorang saleh, alim, abid lagi mujahid, lalu puas meyakini itu tanpa rasa ngeri.

Asshiddiq Abu Bakar Ra. Selalu gemetar saat dipuji orang. "Ya ALLAH, jadikan diriku lebih baik daripada sangkaan mereka, janganlah Engkau hukum aku karena ucapan mereka dan ampunilah daku lantaran ketidak tahuan mereka", ucapnya lirih.

Ada orang bekerja keras dengan mengorbankan begitu banyak harta dan dana, lalu ia lupakan semua itu dan tak pernah mengenangnya lagi. Ada orang beramal besar dan selalu mengingat-ingatnya, bahkan sebagian menyebut-nyebutnya. Ada orang beramal sedikit dan mengklaim amalnya sangat banyak. Dan ada orang yang sama sekali tak pernah beramal, lalu merasa banyak amal dan menyalahkan orang yang beramal, karena kekurangan atau ketidaksesuaian amal mereka dengan lamunan pribadinya, atau tidak mau kalah dan tertinggal di belakang para pejuang. Mereka telah menukar kerja dengan kata. Dimana kau letakkan dirimu?

Saat kecil, engkau begitu takut gelap, suara dan segala yang asing. Begitu kerap engkau bergetar dan takut. Sesudah pengalaman dan ilmu makin bertambah, engkaupun berani tampil di depan seorang kaisar tanpa rasa gentar. Semua sudah jadi biasa, tanpa rasa.

Telah berapa hari engkau hidup dalam lumpur yang membunuh hatimu sehingga getarannya tak terasa lagi saat ma'siat menggodamu dan engkau meni'matinya? Malam-malam berharga berlalu tanpa satu rakaatpun kau kerjakan. Usia berkurang banyak tanpa jenjang kedewasaan ruhani meninggi. Rasa malu kepada ALLAH, dimana kau kubur dia ?

Di luar sana rasa malu tak punya harga. Mereka jual diri secara terbuka lewat layar kaca, sampul majalah atau bahkan melalui penawaran langsung. Ini potret negerimu : 228.000 remaja mengidap putau. Dari 1500 responden usia SMP & SMU , 25% mengaku telah berzina dan hampir separohnya setuju remaja berhubungan seks di luar nikah asal jangan dengan perkosaan.

Mungkin engkau mulai berfikir "Jamaklah, bila aku main mata dengan aktifis perempuan bila engkau laki-laki atau sebaliknya di celah-celah rapat atau berdialog dalam jarak sangat dekat atau bertelepon dengan menambah waktu yang tak kauperlukan sekedar melepas kejenuhan dengan canda jarak jauh" Betapa jamaknya 'dosa kecil' itu dalam hatimu. Kemana getarannya yang gelisah dan terluka dulu, saat "TV Thaghut" menyiarkan segala "kesombongan jahiliyah dan maksiat" ? Saat engkau muntah melihat laki-laki (banci) berpakaian perempuan, karena kau sangat mendukung ustadzmu yang mengatakan " Jika ALLAH melaknat laki-laki berbusana perempuan dan perempuan berpakaian laki-laki, apa tertawa riang menonton akting mereka tidak dilaknat ?"

Ataukah taqwa berlaku saat berkumpul bersama, lalu yang berteriak paling lantang "Ini tidak islami" berarti ia paling islami, sesudah itu urusan tinggallah antara engkau dengan dirimu, tak ada ALLAH disana ?

Sekarang kau telah jadi kader hebat. Tidak lagi malu-malu tampil. Justeru engkau akan dihadang tantangan : sangat malu untuk menahan tanganmu dari jabatan tangan lembut lawan jenismu yang muda dan segar. Hati yang berbunga-bunga didepan ribuan massa. Semua gerak harus ditakar dan jadilah pertimbanganmu tergadai pada kesukaan atau kebencian orang, walaupun harus mengorbankan nilai terbaik yang kau miliki. Lupakah engkau, jika bidikanmu ke sasaran tembak meleset 1 milimeter, maka pada jarak 300 meter dia tidak melenceng 1 milimeter lagi ? Begitu jauhnya inhiraf di kalangan awam, sedikit banyak karena para elitenya telah salah melangkah lebih dulu. Siapa yang mau menghormati ummat yang "kiayi"nya membayar beberapa ratus ribu kepada seorang perempuan yang beberapa menit sebelumnya ia setubuhi di sebuah kamar hotel berbintang, lalu dengan enteng engatakan "Itu maharku, ALLAH waliku dan malaikat itu saksiku" dan sesudah itu segalanya selesai, berlalu tanpa rasa bersalah? Siapa yang akan memandang ummat yang da'inya berpose lekat dengan seorang perempuan muda artis penyanyi lalu mengatakan "Ini anakku, karena kedudukan guru dalam Islam adalah ayah, bahkan lebih dekat daripada ayah kandung dan ayah mertua" Akankah engkau juga menambah barisan kebingungan ummat lalu mendaftar diri sebagai 'alimullisan (alim di lidah)? Apa kau fikir sesudah semua kedangkalan ini kau masih aman dari kemungkinan jatuh ke lembah yang sama?

Apa beda seorang remaja yang menzinai teman sekolahnya dengan seorang alim yang merayu rekan perempuan dalam aktifitas da'wahnya? Akankah kau andalkan penghormatan masyarakat awam karena statusmu lalu kau serang maksiat mereka yang semakin tersudut oleh retorikamu yang menyihir ? Bila demikian, koruptor macam apa engkau ini? Pernah kau lihat sepasang mami dan papi dengan anak remaja mereka. Tengoklah langkah mereka di mal. Betapa besar sumbangan mereka kepada modernisasi dengan banyak-banyak mengkonsumsi produk junk food, semata-mata karena nuansa "westernnya". Engkau akan menjadi faqih pendebat yang tangguh saat engkau tenggak minuman halal itu, dengan perasaan "lihatlah, betapa Amerikanya aku". Memang, soalnya bukan Amerika atau bukan Amerika, melainkan apakah engkau punya harga diri. Mahatma Ghandi memimpin perjuangan dengan memakai tenunan bangsa sendiri atau terompah lokal yang tak bermerk.
Namun setiap ia menoleh ke kanan, maka 300 juta rakyat India menoleh ke kanan. Bila ia tidur di rel kereta api, maka 300 juta rakyat India akan ikut tidur disana.

Kini datang "pemimpin" ummat, ingin mengatrol harga diri dan gengsi ummat dengan pameran mobil, rumah mewah, "toko emas berjalan" dan segudang asesori. Saat fatwa digenderangkan, telinga ummat telah tuli oleh dentam berita tentang hiruk pikuk pesta dunia yang engkau ikut mabuk disana. "Engkau adalah penyanyi bayaranku dengan uang yang kukumpulkan susah payah. Bila aku bosan aku bisa panggil penyanyi lain yang kicaunya lebih memenuhi selera-ku"

Tausyiah indah dari sang guru untuk menjadi perenungan bagi diri yang dhoif & hati yg penuh noda ini..
Allahu Rabbuna..
Bimbing kami dalam cahaya-Mu