Selasa, 20 Mei 2008

Menikah dengan Aturan Islam

Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim

Sebagai salah satu ibadah yang mulia kedudukannya, menikah berikut prosesi yang mendahului ataupun setelahnya juga memiliki rambu-rambu yang telah digariskan syariat.

Pengertian Nikah
Nikah sebagai kata serapan dari bahasa Arab bila ditinjau dari sisi bahasa maknanya menghimpun atau mengumpulkan. Kata ini bisa dimutlakkan pada dua perkara yaitu akad dan jima’ (“hubungan” suami istri).
Adapun pengertian nikah secara syar’i adalah seorang pria mengadakan akad dengan seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat istimta’ (bernikmat-nikmat) dengan si wanita, dapat beroleh keturunan, dan tujuan lain yang merupakan maslahat nikah.

Akad nikah merupakan mitsaq (perjanjian) di antara sepasang suami istri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Dan mereka (para istri) telah mengambil dari kalian (para suami) perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 21)

Akad ini mengharuskan masing-masing dari suami dan istri memenuhi apa yang dikandung dalam perjanjian tersebut, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) kalian.” (Al-Ma`idah: 1) [Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/175-176, Fathul Bari, 9/130, Adz-Dzakhirah, 4/188-189, At-Ta’rifat Lil Jurjani, hal. 237, Asy-Syarhul Mumti’, 12/5, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/274]

Pensyariatan Nikah dan Maslahatnya
Pensyariatan nikah ditunjukkan dalam Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama).
Dari Al-Qur`an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian senangi.” (An-Nisa`: 3)

وَأَنْكِحُوا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sendiri (belum menikah) di antara kalian, demikian pula orang-orang yang shalih dari kalangan budak laki-laki dan budak perempuan kalian. Bila mereka dalam keadaan fakir maka Allah akan mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya.” (An-Nur: 32)

Dari As-Sunnah, sangat banyak kita dapatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, ataupun taqrir (persetujuan). Di antaranya yang bisa kita sebutkan adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pemuda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ…

Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….” (HR. Al-Bukhari no. 5060 dan Muslim no. 3384 dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)

Adapun dari ijma’ maka telah dinukilkan oleh Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu dalam kitabnya Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl Al-Ashl fi Masyru’iyatin Nikah Al-Kitabu was-Sunnah wal Ijma’.

Penetap syariat banyak memberikan hasungan untuk melangsungkan pernikahan. Karena dalam pernikahan banyak diperoleh maslahat yang agung yang kembalinya pada pasangan suami-istri, anak-anak yang dilahirkan, masyarakat dan agama. Begitu pula dengan pernikahan akan tertolak sekian banyak mafsadat.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda memberi hasungan:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 2050 dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh guru kami Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/189)

Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak ketinggalan dalam memberi hasungan untuk menikah. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata kepada Sa’id bin Jubair rahimahullahu: “Apakah engkau telah menikah?” “Belum,” jawab Sa’id. Ibnu ‘Abbas berkata, “Menikahlah! Karena sebaik-baik umat ini adalah orang yang paling banyak istrinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5069)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seandainya tidak tersisa umurku kecuali hanya semalam, niscaya aku menyenangi bila aku memiliki seorang istri pada malam tersebut.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 4/128)

Di antara faedah dan manfaat yang besar dari pernikahan yang dapat kita sebutkan adalah sebagai berikut:

1. Dengan pernikahan akan terjaga kemaluan lelaki dan perempuan, akan menundukkan pandangan keduanya dari melihat apa yang tidak halal dan menjaga diri dari istimta’ (berlezat-lezat) dengan sesuatu yang haram, yang dengan ini akan merusak masyarakat manusia.

2. Menjaga kelestarian umat manusia di muka bumi karena dengan menikah akan lahir generasi-generasi penerus bagi pendahulunya.

3. Memperbanyak umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan keturunan yang lahir dalam pernikahan sehingga menambah hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang beriman, yang dengannya dapat mewujudkan keinginan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membanggakan banyaknya umat beliau. Tentunya hal ini akan membuat marah orang-orang kafir dengan lahirnya para mujahidin fi sabilillah yang akan membela agamanya. Di samping juga akan ada saling membantu dalam melakukan pekerjaan dan memakmurkan alam ini.

4. Menjaga nasab, mengikat kekerabatan dan hubungan rahim sebagian mereka dengan sebagian yang lain. Seandainya tidak ada akad nikah dan menjaga kemaluan dengan pernikahan, niscaya akan tersia-siakan nasab dan keturunan manusia. Akibatnya kehidupan di dunia ini menjadi kacau tiada beraturan. Tidak ada saling mewarisi, tidak ada hak dan kewajiban, tidak ada ushul (asal muasal keturunan seseorang), dan tidak ada furu’ (anak keturunan seseorang).

5. Pernikahan akan menumbuhkan kedekatan hati, mawaddah dan rahmah di antara suami istri. Karena yang namanya manusia pasti membutuhkan teman dalam hidupnya yang bisa menyertainya dalam suka duka dan bahagianya. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengisyaratkan hal ini dalam firman-Nya:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri agar kalian merasa tenang dengannya dan Dia menjadikan mawaddah dan rahmah di antara kalian. Sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mau berpikir.” (Ar-Rum: 21)

Cinta dan kasih sayang di antara suami-istri ini tidak dapat disamai dengan cinta dan kasih sayang di antara dua orang yang berteman atau dua orang yang dekat hubungannya. Karenanya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَمْ يُرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلُ النِّكَاحِ

Tidak terlihat hubungan yang demikian dekat di antara dua orang yang saling mencintai yang bisa menyamai hubungan yang terjalin karena pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1848, hadits ini dikuatkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dengan jalan yang lain, lihat Ash-Shahihah no. 624)

6. Dengan terjalinnya hubungan pernikahan, akan berkumpul dua insan guna bersama membina rumah tangga dan keluarga, di mana keluarga merupakan inti tegaknya masyarakat dan kebaikan bagi masyarakat. Si suami menjaga, mengarahkan dan membimbing istri serta anak-anaknya, dan ia bekerja untuk menafkahi mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita dikarenakan Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) di atas sebagain yang lain (wanita) dan juga karena kaum laki-laki telah menginfakkan sebagian dari harta-harta mereka.” (An-Nisa`: 34)
Sementara si istri mengatur rumahnya, mendidik anak-anaknya dan mengurusi perkara mereka. Dengan semua ini akan luruslah keadaan dan teraturlah segala urusan. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/274, Taudhihul Ahkam, 5/210)

Hukum Nikah
Fuqaha menyebutkan bahwa pada nikah diberlakukan hukum yang lima. Sehingga bisa jadi dalam satu keadaan hukumnya wajib, pada keadaan lain hukumnya mustahab/sunnah atau hanya mubah, bahkan terkadang makruh atau haram.

Adapun hukum asal menikah adalah sunnah menurut pendapat Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan riwayat yang masyhur dari mazhab Al-Imam Ahmad. Sebagaimana hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama, menyelisihi pendapat mazhab Zhahiriyyah yang mengatakan wajib.
Nikah ini merupakan sunnah para rasul, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Sungguh Kami telah mengutus para rasul sebelummu dan Kami jadikan untuk mereka istri-istri dan anak turunan.” (Ar-Ra’d: 38)

Utsman bin Mazh’un radhiyallahu ‘anhu, seorang dari sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata, “Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kami, niscaya kami akan mengebiri diri kami (agar tidak memiliki syahwat terhadap wanita sehingga tidak ada kebutuhan untuk menikah, pent.). Akan tetapi beliau melarang kami dari hidup membujang (tidak menikah).” (HR. Al-Bukhari no. 5073 dan Muslim no. 3390)

Bagi seseorang yang mengkhawatirkan dirinya akan jatuh dalam perbuatan zina bila tidak menikah, maka hukum nikah baginya beralih menjadi wajib karena syahwatnya yang kuat. Ditambah lagi bila di negerinya bebas melakukan hubungan zina. Hukum nikah baginya menjadi wajib untuk menolak mafsadat tersebut. Karena meninggalkan zina hukumnya wajib, dan kewajiban tersebut tidak akan sempurna penunaiannya kecuali dengan nikah.

Hukumnya mubah bagi orang yang tidak bersyahwat namun ia memiliki kecukupan harta. Mubah baginya karena tidak ada sebab-sebab yang mewajibkannya.

Adapun orang yang tidak bersyahwat dan ia fakir, nikah dimakruhkan baginya. Karena ia tidak punya kebutuhan untuk menikah dan ia akan menanggung beban yang berat. Namun terkadang pada orang yang lemah syahwat atau tidak memiliki syahwat ini, karena usia tua atau karena impoten misalnya, diberlakukan hukum makruh tanpa membedakan ia punya harta atau tidak. Karena ia tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istrinya, sehingga pada akhirnya dapat memudaratkan si istri.

Dan haram hukumnya bila orang itu benar-benar tidak dapat menunaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Karena, menikah disyariatkan semata-mata untuk memberikan maslahat. Kalau ada tindakan aniaya seperti ini, akan hilanglah maslahat yang diharapkan, terlebih lagi jika dia berbuat dosa dan melakukan perkara-perkara yang diharamkan.

Haram pula bagi seseorang yang sudah memiliki istri, kemudian ia ingin menikah lagi namun dikhawatirkan tidak dapat berlaku adil di antara istri-istrinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

Maka apabila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil (bila memiliki lebih dari satu istri) maka menikahlah dengan seorang wanita saja.” (An-Nisa`: 3)
[Bada`i’ush Shana`i’, 3/331-335, Al-Ikmal 4/524, Al-Majmu’, 17/204-205, Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl Al-Ashl fi Masyru’iyatin Nikah Al-Kitabu was-Sunnah wal Ijma’, Al-Ahkamusy Syar’iyyah fil Ahwalisy Syakhshiyyah, 1/36, Asy-Syarhul Mumti’, 12/6-9)

Berikut ini ucapan sejumlah ulama dari lima mazhab1 tentang hukum nikah:

  • Ibnu Abidin Al-Hanafi rahimahullahu dalam Hasyiyah-nya menyatakan, nikah lebih utama daripada menyibukkan diri dengan belajar dan mengajar, dan lebih utama daripada mengkhususkan diri untuk mengerjakan ibadah-ibadah nafilah/sunnah. (Raddul Mukhtar ‘Alad Durril Mukhtar Syarhu Tanwiril Abshar, 4/65)
  • Al-Qarafi Al-Maliki rahimahullahu berkata, “Nikah –tanpa melihat keadaan orang-orang yang menikah– hukumnya mandub (sunnah). Menurut mazhab kami (Maliki) dan menurut pendapat Asy-Syafi’i, meninggalkan nikah karena ingin mengerjakan ibadah-ibadah nafilah bagi orang yang jiwanya tidak condong kepada nikah adalah afdhal. Adapun menurut Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal, nikah lebih afdhal, karena ulama berbeda pendapat tentang kewajibannya. Minimal keadaannya adalah nikah lebih dikedepankan karena dengan nikah akan menjaga kehormatan diri sepasang suami istri, akan melahirkan anak-anak yang mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat membanggakan banyaknya umat beliau. Dengan demikian nikah bisa meraih maslahat-maslahat yang besar. Orang yang bisa memberikan kemanfaatan/kebaikan kepada orang lain adalah lebih utama/afdhal daripada orang yang membatasi kemanfaatan untuk dirinya sendiri. Juga, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengedepankan nikah daripada puasa sebagaimana dalam hadits yang telah disebutkan2.” (Adz-Dzakhirah, 4/190)
  • Asy-Syairazi Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata, “Siapa yang dibolehkan untuk menikah dan jiwanya sangat berkeinginan untuk melangsungkannya sementara ia mampu memberikan mahar dan nafkah kepada wanita yang dinikahinya maka mustahab baginya untuk menikah, berdasarkan hadits Abdullah. Juga, karena dengan menikah lebih menjaga kemaluannya dan lebih menyelamatkan agamanya. Namun hukum nikah tidak sampai diwajibkan atasnya.” (Al-Muhadzdzab dengan Al-Majmu’ 17/203)
  • Ibnu Qudamah Al-Hanbali rahimahullahu berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa nikah disyariatkan. Orang-orang dalam mazhab kami berbeda pendapat tentang hukum wajibnya. Namun yang masyhur dalam mazhab ini, hukumnya tidaklah wajib kecuali bila seseorang mengkhawatirkan dirinya jatuh ke dalam perkara yang dilarang bila ia meninggalkan nikah, maka wajib baginya menjaga kehormatan dirinya. Ini merupakan pendapat mayoritas fuqaha.” (Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl Al-Ashl fi Masyru’iyatin Nikah Al-Kitabu was-Sunnah wal Ijma’)
  • Ibnu Hazm Azh-Zhahiri rahimahullahu berkata, “Diwajibkan kepada setiap orang yang mampu untuk jima’ bila ia mendapatkan jalan untuk menikah atau mendapatkan budak agar melakukan salah satunya, dan ini suatu keharusan. Namun bila ia tidak bisa mendapatkan jalan untuk menikah atau mendapatkan budak, hendaklah ia memperbanyak puasa.” (Al-Muhalla bil Atsar, 9/3)


Tujuan Menikah
Orang yang menikah sepantasnya tidak hanya bertujuan untuk menunaikan syahwatnya semata, sebagaimana tujuan kebanyakan manusia pada hari ini. Namun hendaknya ia menikah karena tujuan-tujuan berikut ini:

1. Melaksanakan anjuran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ…
“Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….”

2. Memperbanyak keturunan umat ini, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
“Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.”

3. Menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukkan pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 30-31)

Dalam surah yang lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji orang-orang beriman yang salah satu sifat mereka adalah menjaga kemaluan mereka kecuali kepada apa yang dihalalkan:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Al-Mu`minun: 5-6)

Dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
“Karena dengan nikah akan lebih menundukkan pandangan (dari melihat yang haram) dan lebih menjaga kemaluan (dari melakukan zina),” juga terkandung tujuan nikah.

Catatan kaki:
1 Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Zhahiriyyah.
2 Yaitu hadits: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ

Jumat, 04 April 2008

Mutiara berharga buat saudara-saudaraku pengguna Internet

Renungan Buat Para pengguna Internet


Internet merupakan salah satu bukti kecanggihan tekhnologi yang di dalamnya terdapat manfaat, namun disisi lain terbukti bahwa kemudhoratan yang ditimbulkannya lebih besar dari maslahat atau manfaatnya apatah lagi jika digunakan oleh orang –orang yang tidak memiliki rasa takut pada Allah Azza wajalla.


Dampak negative yang ditimbulkan sangatlah banyak, dan anehnya bahaya tersebut lebih diketahui oleh orang-orang kafir sehingga mereka memberikan pengawasan ekstra ketat pada anak-anak mereka yang ingin menggunakan fasilitas internet yang terkadang dilalaikan oleh kebanyakan orang tua dari kalangan kaum muslimin, bahkan lebih dari itu mereka bahkan sangat terusik dan khawatir dengan semakin tersebarnya kerusakan lewat internet seperti situs-situs amoral yang penuh dengan muatan yang bersifat pornografi dan kekerasan yang sangat berpengaruh pada kejiwaan seorang anak, lalu bagaimana dengan kaum muslimin..?.

Semakin mudahnya sarana internet baik lewat warnet yang dapat dinikmati dengan dana yang relatif murah atau lewat cara yang lain seperti lewat fasilitas hp dsb sangatlah membahayakan akhlak dan moral generasi islam secara khusus, lewat sebuah angket ditemukan data sebagai berikut :” Menurut pengakuan sebagian pengelola warnet bahwa sebanyak 70 persen dari pengguna internet menggunakan sarana ini pada hal-hal yang diharamkan seperti untuk membuka situs-situs porno atau berkomunikasi dengan lawan jenis baik berupa chating (apatahlagi dengan fasilitas camera), atau pembicaraan langsung yang sekali lagi tarifnya sangatlah ekonomis, di Negara Amerika jumlah pengunjung situs-situs porno mencapai angka 85%, adapun di sebagian Negara-negara arab mencapai angka 95%, la hawla wala quwwata illa bilLah…

Saudaraku…..
Sesungguhnya Allah Azza Wajalla telah memberikan kita peringatan yang sangat keras untuk senantiasa berhati-hati dengan makar dan tipu daya musuh-musuh kita , di dalam Al-qur’an Allah Azza Wajalla berfirman, yang artinya:
“ dan orang-orang yahudi dan nasrani sama sekali tidak akan pernah ridho sampai kalian mengikuti agama mereka….” Al baqorah 130


Sesungguhnya solusi untuk mengatasi masalah ini bukanlah semata-mata dengan memblokir situs-situs berbahaya tersebut karena sesuai dengan hasil penelitian pada setiap tiga menit muncul 1 situs porno baru dan Universitas raja Abdul Azis Di Saudi Arabiah pada Fakultas Tekhnik memblokir kurang lebih seratus situs porno setiap hari –jazahumullahu khoiran- , maka solusi satu-satunya yang harus ditempuh adalah ketakwaan pada Allah serta muraqobah (merasa diawasi) oleh yang maha mengetahui apa yang Nampak dan yang tersembunyi di dalam dada, Allah berfirman, artinya;
“dialah yang maha mengetahui mata-mata yang berkhianat serta apa yang tersembunyi di dalam dada”. Ghofir 19.


Kecanduan internet
Yang namanya ketergantungan bukan hanya terbatas pada obat-obat terlarang namun akhir-akhir ini ada jenis ketergantungan jenis baru yaitu ketergantungan terhadap internet , dan diantara ciri-ciri pecandu atau ketergantungan internet adalah sebagai berikut :

1. Senantiasa ingin untuk ngenet.

2. Merasa tersiksa ketika ia meninggalkannya.

3. Terjadi kesenjangan dalam bergaul dengan lingkungan sekitarnya akibat perasaan sempit dalam dada.

4. Terjatuh pada perbuatan yang keji dan mungkar.

Saudaraku….
Jika anda menggunakan sarana internet maka perhatikanlah beberapa hal berikut ini :


1. Jangan biarkan sarana ini dikonsumsi oleh anak kecil, atau remaja yang baru menginjak masa pubertas, karena hal ini sangat membahayakan mereka baik dari segi kejiwaan maupun moral yang dapat mengakibatkan resiko yang sangat fatal yang tentunya tak seorang muslim pun yang meridhoinya.

2. Gunakanlah fasilitas ini pada hal-hal yang mendatangkan manfaat seperti untuk sarana dakwah dan keilmuan atau dalam rangka menyusun tesis atau risalah magister dan doktorah atau para dokter dan juga para du’at dsb, dan janganlah kita memperturutkan keinginan seperti hanya sekedar untuk melihat, membuka atau menguji kepiawaian dalam menggunakan fasilitas internet dst..

3. Hendaklah digunakan untuk mencari situs-situs islami yang dapat dipercaya kredibilitasnya terutama dari segi aqidah, atau manhajnya (seperti situs www.manhaj.or.id, www.muslim.or.id, www.jilbab.or.id).

4. Jangan anda tertipu dengan godaan syaitan yang menghiasi keikutsertaan anda dalam menggunakan fasilitas ini dengan hujjah untuk menjadikannya sebagai sarana dakwah sedangkan anda tidaklah jujur dengan hal tersebut (tanyakanlah hati anda,dan janganlah anda bertanya pada rumput-rumput yang bergoyang), dan jika anda ingin mengetahui tujuan anda menggunakan fasilitas internet maka lihatlah kebanyakan situs yan anda buka, apakah kebanyakannya adalah situs islami atau selainnya..?

Saudaraku…
Sampai kapan kita akan kehilangan agama dan jati diri jika kita masih tenggelam dalam dunia maya ini jika tujuannya untuk membuka situs-situs yang diharamkan dan menikmati -sebagaimana persangkaan mereka- gambar-gambar atau tontonan yang sangat jorok dan menjijikkan…?

Saudaraku…
Tahukah anda bahwa ketergantungan seseorang terhadap hawa nafsunya sampai ketika hatinya tertawan maka dapat menjerumuskan seseorang pada lembah kekufuran…,sebagaimana disebutkan dalam sebuah kisah yang bukan merupakan khayalan belaka, yaitu seseorang yang jatuh cinta pada seorang lelaki yang bernama Aslam sampai ia berusaha untuk senantiasa berjumpa dan melihatnya, sampai suatu hari ketika ia tidak melihatnya ia kemudian jatuh sakit, seseorang berjanji kepadanya untuk datang bersama dengan anak yang bernama Aslam tersebut, sampai pada hari yang dijanjikan ia pun datang dengan Aslam, namun ditengah perjalanan Aslam ragu dan memiliki firasat yang buruk sehingga ia berbalik arah dan tidak meneruskan perjalanannya untuk menjumpai orang tersebut, ketika sampai kabar kepadanya bahwa Aslam tida berkenan menjumpainya ia kemudian mendendangkan sebait sya’ir :

Perjumpaan dengannya sangatlah aku rindukan
Lebih dari kasih sayang sang Pencipta yang maha Agung

Ia kemudian mati dalam keadaan seperti itu..

Saudaraku….

Sejauh manakah komitmen kita untuk menjadikan para salaf sebagai panutan kita…..salah seorang ulama yang bernama Rabi’ bin khaitsam rahimahullah senantiasa menundukkan mata dan pandangannya sehingga para wanita mengira bahwa beliau adalah seorang yang buta, Ibnu Sirin pernah berkata : “ demi Allah saya tidak pernah mengkhayalkan seorang wanita pun baik pada saat saya tertidur atau terjaga kecuali Ummu Abdillah (istri beliau), pernah saya melihat seorang wanita dalam mimpi namun ketika saya mengingat bahwa ia tidaklah halal bagi saya, saya pun menundukkan pandangan”..Subhanallah..!!

Saudaraku…
Jika tiba-tiba pandangan anda jatuh pada sesuatu yang diharamkan maka ketahuilah sesungguhnya hal itu adalah merupakan awal dari sebuah perang yang sangat dakhsyat maka segeralah bentengi diri anda dengan ayat berikut, artinya:

“katakanlah kepada para mukmin laki-laki agar mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka da menjaga kemaluan-kemaluan mereka hal tersebut lebih suci bagimereka sesungguhnya Alla maha mengetahui apa yang mereka lakukan”. An Nur 30.

Insya Allah, niscaya Allah akan mencukupkan dan memberikan kemenangan pada hamba-hambaNya yang beriman…

Saudaraku…
Jika anda telah meletakkan jari jemari anda untuk mulai membuka sebuah situs maka ketahuilah sesungguhnya Allah lebih dekat pada anda dari tombol ENTER yang hendak anda tekan…bahkan lebih dekat dari urat nadi anda sekalipun, Dialah yang maha mengetahui apa yang nampak dan yang tersembunyi, lihatlah wahai saudaraku….jika situs yang hendak anda buka terdapat sesuatu yang dapat mendatangkan kemurkaan yang Maha Kuat dan Perkasa, maka dengarkanlah seruan ini :
“wahai kaumku sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah perhiasan dan kehidupan akhirat adalah kehidupan yang kekal (39). Barang siapa yang mengerjakan keburukan maka ia tidak mendapatkan ganjaran melainkan seperti apa yang diperbuatnya dan barang siapa yang mengerjakan kebajikan dari kaum lelaki maupun kaum wanita maka mereka akan masuk kedalam surge dan mendapatka rezki yang tiada batasnya”. Ghofir 39-40.


Adapun jika situs yang hendak anda buka di dalamnya ada ketaatan atau ilmu yang bermanfaat atau berita tentang kaum muslimin maka lanjutkanlah dengan keberkahan dari Allah dan giatlah dalam jalan dakwah, dan berhati-hati jangan sampai anda terjatuh pada apa yang diharamkan oleh Allah, hanya kepada Allah kita memohon agar mengumpulkan kita sekalian dalam syurganya dan melindungi kita dari kejahatan fitnah baik yang Nampak maupun yang tersembunyi….

Wallahu a’lam bis showab…
Diterjemah dari majalah Al Istiqomah Edisi Rabiul awwal, Jam’iah kitab was sunnah Sudan dengan beberapa perubahan.

Rasulullah bersabda : “ada dua mata yang tidak akan tersentuh api neraka, mata yang menangis karena takut pada Allah dan mata yang berjaga-jaga di jalan Allah…”(silsilah shohihah 2673).

“barangsiapa yang bersabar dengan mengekang syahwatnya sesaat maka ia akan menikmati kesenangan selamanya, barangsiapa yang tidak bersabar dengan dorongan syahwat sesaat maka ia akan merasakan penderitaan dan penyesalan yang abadi”…..
(Abu Uweis, Mahasiswa International University of Africa, Khartoum Sudan. www.wahdah.or.id)


Maraji'

Senin, 03 Maret 2008

Kematian Hati

Oleh: Alm. K.H. Rahmat Abdullah

Banyak orang tertawa tanpa (mau) menyadari sang maut sedang mengintainya. Banyak orang cepat datang ke shaf shalat laiknya orang yang amat merindukan kekasih.Sayang ternyata ia datang tergesa-gesa hanya agar dapat segera pergi. Seperti penagih hutang yang kejam ia perlakukan Tuhannya. Ada yang datang sekedar memenuhi tugas rutin mesin agama. Dingin, kering dan hampa, tanpa penghayatan. Hilang tak dicari, ada tak disyukuri.

Dari jahil engkau disuruh berilmu dan tak ada idzin untuk berhenti hanya pada ilmu. Engkau dituntut beramal dengan ilmu yang ALLAH berikan. Tanpa itu alangkah besar kemurkaan ALLAH atasmu. Tersanjungkah engkau yang pandai bercakap tentang keheningan senyap ditingkah rintih istighfar, kecupak air wudlu di dingin malam, lapar perut karena shiam atau kedalaman munajat dalam rakaat-rakaat panjang. Tersanjungkah engkau dengan licin lidahmu bertutur, sementara dalam hatimu tak ada apa-apa. Kau kunyah mitos pemberian masyarakat dan sangka baik orang-orang berhati jernih, bahwa engkau adalah seorang saleh, alim, abid lagi mujahid, lalu puas meyakini itu tanpa rasa ngeri.

Asshiddiq Abu Bakar Ra. Selalu gemetar saat dipuji orang. "Ya ALLAH, jadikan diriku lebih baik daripada sangkaan mereka, janganlah Engkau hukum aku karena ucapan mereka dan ampunilah daku lantaran ketidak tahuan mereka", ucapnya lirih.

Ada orang bekerja keras dengan mengorbankan begitu banyak harta dan dana, lalu ia lupakan semua itu dan tak pernah mengenangnya lagi. Ada orang beramal besar dan selalu mengingat-ingatnya, bahkan sebagian menyebut-nyebutnya. Ada orang beramal sedikit dan mengklaim amalnya sangat banyak. Dan ada orang yang sama sekali tak pernah beramal, lalu merasa banyak amal dan menyalahkan orang yang beramal, karena kekurangan atau ketidaksesuaian amal mereka dengan lamunan pribadinya, atau tidak mau kalah dan tertinggal di belakang para pejuang. Mereka telah menukar kerja dengan kata. Dimana kau letakkan dirimu?

Saat kecil, engkau begitu takut gelap, suara dan segala yang asing. Begitu kerap engkau bergetar dan takut. Sesudah pengalaman dan ilmu makin bertambah, engkaupun berani tampil di depan seorang kaisar tanpa rasa gentar. Semua sudah jadi biasa, tanpa rasa.

Telah berapa hari engkau hidup dalam lumpur yang membunuh hatimu sehingga getarannya tak terasa lagi saat ma'siat menggodamu dan engkau meni'matinya? Malam-malam berharga berlalu tanpa satu rakaatpun kau kerjakan. Usia berkurang banyak tanpa jenjang kedewasaan ruhani meninggi. Rasa malu kepada ALLAH, dimana kau kubur dia ?

Di luar sana rasa malu tak punya harga. Mereka jual diri secara terbuka lewat layar kaca, sampul majalah atau bahkan melalui penawaran langsung. Ini potret negerimu : 228.000 remaja mengidap putau. Dari 1500 responden usia SMP & SMU , 25% mengaku telah berzina dan hampir separohnya setuju remaja berhubungan seks di luar nikah asal jangan dengan perkosaan.

Mungkin engkau mulai berfikir "Jamaklah, bila aku main mata dengan aktifis perempuan bila engkau laki-laki atau sebaliknya di celah-celah rapat atau berdialog dalam jarak sangat dekat atau bertelepon dengan menambah waktu yang tak kauperlukan sekedar melepas kejenuhan dengan canda jarak jauh" Betapa jamaknya 'dosa kecil' itu dalam hatimu. Kemana getarannya yang gelisah dan terluka dulu, saat "TV Thaghut" menyiarkan segala "kesombongan jahiliyah dan maksiat" ? Saat engkau muntah melihat laki-laki (banci) berpakaian perempuan, karena kau sangat mendukung ustadzmu yang mengatakan " Jika ALLAH melaknat laki-laki berbusana perempuan dan perempuan berpakaian laki-laki, apa tertawa riang menonton akting mereka tidak dilaknat ?"

Ataukah taqwa berlaku saat berkumpul bersama, lalu yang berteriak paling lantang "Ini tidak islami" berarti ia paling islami, sesudah itu urusan tinggallah antara engkau dengan dirimu, tak ada ALLAH disana ?

Sekarang kau telah jadi kader hebat. Tidak lagi malu-malu tampil. Justeru engkau akan dihadang tantangan : sangat malu untuk menahan tanganmu dari jabatan tangan lembut lawan jenismu yang muda dan segar. Hati yang berbunga-bunga didepan ribuan massa. Semua gerak harus ditakar dan jadilah pertimbanganmu tergadai pada kesukaan atau kebencian orang, walaupun harus mengorbankan nilai terbaik yang kau miliki. Lupakah engkau, jika bidikanmu ke sasaran tembak meleset 1 milimeter, maka pada jarak 300 meter dia tidak melenceng 1 milimeter lagi ? Begitu jauhnya inhiraf di kalangan awam, sedikit banyak karena para elitenya telah salah melangkah lebih dulu. Siapa yang mau menghormati ummat yang "kiayi"nya membayar beberapa ratus ribu kepada seorang perempuan yang beberapa menit sebelumnya ia setubuhi di sebuah kamar hotel berbintang, lalu dengan enteng engatakan "Itu maharku, ALLAH waliku dan malaikat itu saksiku" dan sesudah itu segalanya selesai, berlalu tanpa rasa bersalah? Siapa yang akan memandang ummat yang da'inya berpose lekat dengan seorang perempuan muda artis penyanyi lalu mengatakan "Ini anakku, karena kedudukan guru dalam Islam adalah ayah, bahkan lebih dekat daripada ayah kandung dan ayah mertua" Akankah engkau juga menambah barisan kebingungan ummat lalu mendaftar diri sebagai 'alimullisan (alim di lidah)? Apa kau fikir sesudah semua kedangkalan ini kau masih aman dari kemungkinan jatuh ke lembah yang sama?

Apa beda seorang remaja yang menzinai teman sekolahnya dengan seorang alim yang merayu rekan perempuan dalam aktifitas da'wahnya? Akankah kau andalkan penghormatan masyarakat awam karena statusmu lalu kau serang maksiat mereka yang semakin tersudut oleh retorikamu yang menyihir ? Bila demikian, koruptor macam apa engkau ini? Pernah kau lihat sepasang mami dan papi dengan anak remaja mereka. Tengoklah langkah mereka di mal. Betapa besar sumbangan mereka kepada modernisasi dengan banyak-banyak mengkonsumsi produk junk food, semata-mata karena nuansa "westernnya". Engkau akan menjadi faqih pendebat yang tangguh saat engkau tenggak minuman halal itu, dengan perasaan "lihatlah, betapa Amerikanya aku". Memang, soalnya bukan Amerika atau bukan Amerika, melainkan apakah engkau punya harga diri. Mahatma Ghandi memimpin perjuangan dengan memakai tenunan bangsa sendiri atau terompah lokal yang tak bermerk.
Namun setiap ia menoleh ke kanan, maka 300 juta rakyat India menoleh ke kanan. Bila ia tidur di rel kereta api, maka 300 juta rakyat India akan ikut tidur disana.

Kini datang "pemimpin" ummat, ingin mengatrol harga diri dan gengsi ummat dengan pameran mobil, rumah mewah, "toko emas berjalan" dan segudang asesori. Saat fatwa digenderangkan, telinga ummat telah tuli oleh dentam berita tentang hiruk pikuk pesta dunia yang engkau ikut mabuk disana. "Engkau adalah penyanyi bayaranku dengan uang yang kukumpulkan susah payah. Bila aku bosan aku bisa panggil penyanyi lain yang kicaunya lebih memenuhi selera-ku"

Tausyiah indah dari sang guru untuk menjadi perenungan bagi diri yang dhoif & hati yg penuh noda ini..
Allahu Rabbuna..
Bimbing kami dalam cahaya-Mu